KITAINDONESIASATU.COM -Berkas penyidikan kasus penipuan pengadaan laptop tahun 2023 senilai Rp 2,6 miliar oleh oknum pejabat BPBD Banten Ayub Andi Saputra telah dirampungkan oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, JPU Kejati Banten telah menerima berkas perkara kasus penipuan laptop tersebut, dan telah dinyatakan lengkap.
“Iya sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red),” katanya, Jumat (13/9/2014).
Sebelumnya, Ayub dan rekannya Edi ditahan Polda Banten, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan laptop tahun 2023 lalu, atas laporan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITU)
Dalam keterangan, kuasa hukum PT ITU, Panri Situmorang, mengatakan, pada awal tahun 2023, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten, dan telah melakukan pengiriman barang sekitar 50 unit laptop.
Namun pembayaran tidak terlaksana dan setelah kami melakukan kroscek ternyata fiktif (proyek bodong),” katanya.
Panri menjelaskan, atas terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, pihaknya selaku kuasa hukum melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten.
Adapun yang dilaporkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten Ayub Andi Saputra yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Respon (1)