“Selaku korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di BPBD Banten saudara Ayub,” Ujar Panri.
Ditempat yang sama kuasa hukum perusahaan, Charles Situmorang mengatakan awalnya PT Implementasi Teknologi Indonesia mendapatkan informasi dari pihak Axio.
Mereka menginformasikan akan adanya proyek pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten sebanyak 750 unit laptop.
“Mereka (pihak Axio) menyampaikan ada pengadaan di BPBD sebanyak 750 unit Laptop, tapi untuk pekerjaan pertama sebanyak 150 pengadaan laptop akhirnya kita tertarik,” katanya.
Ia menjelaskan, dari informasi itu PT Implementasi Teknologi Indonesia menghubungi pihak ketiga, dan pihaknya bertemu dengan pihak BPBD yaitu Ayub dan didampingi oleh perwakilan dari Axio.
“Ayub (Dalam pertemuan-red) menyatakan benar ada pekerjaan ini. Nah, ternyata setelah barang dikirim sudah kita beli dari Axio nih 50 unit laptop sudah kita bayar lunas,” ungkapnya .
“Kita kirim barang ini ke gudang yang diarahkan oleh saudara Ayub tadi. Saat kita mau minta pencairan ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan proyek itu fiktif,” jelasnya
Charles menerangkan perusahaan tidak menaruh curiga jika proyek tersebut fiktif. Sebab, pengiriman laptop hingga pengurusan administrasi dilakukan di BPBD dan diterima oleh pejabat BPBD Provinsi Banten.


Respon (1)