Fenomena menggadaikan SK oleh anggota dewan bukanlah hal baru. Menurutnya, hal ini merupakan kondisi yang wajar terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kota Malang.
“Kalau besarannya (pinjaman) berapa juga saya gak tahu. Itu kan langsung mereka komunikasi dengan bank Jatim sendiri,” tukasnya.
Tanggapan Ketua DPRD
Pimpinan Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengeluarkan imbauan agar para anggota bijak dalam menggunakan fasilitas tersebut. Made menegaskan, meski fenomena ini umum terjadi dan manusiawi, penting bagi mereka untuk memanfaatkan pinjaman secara produktif dan tidak berlebihan.
Fenomena itu di mana-mana pasti terjadi. Di mana Bank Jatim itu selaku bank daerah memang sering menawarkan kredit kepada kita, baik KPR, kredit multiguna, awal-awal itu biasanya kredit bisa jangka panjang, jadi ditawarkan,” ujar Made, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Kamis (5/9/2024).
Namun demikian, Made menegaskan keputusan untuk mengambil pinjaman sepenuhnya berada pada masing-masing anggota. Ia juga telah mengimbau agar anggota dewan bijak dalam memanfaatkan pinjaman tersebut, terutama untuk kegiatan yang produktif.
“Saya selaku pimpinan sementara, sudah menghimbau agar tidak. Tapi khusus untuk di PDIP, kami batasi hanya 30 persen dari take home pay dari angsuran dan tidak boleh (lebih) dari itu,” tambahnya.
Berdasarkan perhitungannya, khusus untuk anggota fraksi PDI Perjuangan, plafon maksimal untuk pinjaman dengan pembatasan 30 persen tersebut berada di kisaran Rp 300 juta. Namun, Made memastikan bahwa rata-rata anggota fraksinya hanya mengambil pinjaman sekitar Rp 200 juta.
“Misal buat perbaikan rumah, atau beli tanah kavling, saya dukung. Tapi kalau untuk kegiatan yang konsumtif, misalnya beli mobil itu sangat tidak kita anjurkan. Saya anggap manusiawi. Jadi tidak usah dipermasalahkan, tentu kami menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan,” tegasnya.
