News

Bawaslu Kabupaten Bekasi; Hindari Isu SARA dan Politik Uang di Pilkada 2024

×

Bawaslu Kabupaten Bekasi; Hindari Isu SARA dan Politik Uang di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi. (Eka)
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi. (Eka)

KITAINDOESIASATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mulai memetakan dan mensosialisasikan sejumlah masalah dalam pilkada 2024, permasalahan yang kerap timbul dalam pelaksaanaan Pilkada serentak adalah politik uang serta penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian,

Kedua permasalahan tersebut diprediksi akan ramai diperbincangkan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi. Bahkan, tensi politiknya dinilai cenderung lebih kuat dan punya potensi menimbulkan gesekan di masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengajak masyarakat untuk menjaga kelancaran proses pemilihan kepala daerah (Pilkada), untuk tidak menyebarkan isu SARA serta menolak adanya praktek money politics.

Akbar juga menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang bersih dan sesuai aturan demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil.

“Bawaslu mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keutuhan dari proses pilkada, di antaranya kami melarang adanya isu SARA. Lalu jika ada indikasi money politics atau pembagian bahan kampanye yang melanggar aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kami harap masyarakat segera melapor,” ujar Akbar Khadafi kepada kitaindonesiasatu.com, Selasa 5 Nopember 2024 sore di Cikarang.

Akbar menegaskan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 telah diatur bahan kampanye yang diperbolehkan, termasuk pakaian, alat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan beberapa item lainnya, dengan batas nilai maksimal Rp100.000 per item.

Selain itu, Akbar juga mengingatkan agar pasangan calon (paslon) dan tim kampanye untuk menaati sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan ada pembagian bahan kampanye yang di luar ketentuan KPU. Jika ada tim sukses yang memberikan bahan kampanye tidak sesuai aturan, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu, Panwascam, atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang siap menerima laporan 24 jam,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *