Untuk mencegah pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menginstruksikan badan ad hoc di bawahnya baik Panwascam hingga PKD untuk melakukan patroli pengawasan di lapangan.
Laporan masyarakat, lanjut Akbar, juga akan dijaga kerahasiaannya sehingga pelapor tidak perlu khawatir.
Ia juga mengingatkan sanksi bagi yang terlibat dalam praktik politik uang, baik penerima maupun pemberi, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Baik penerima maupun pemberi ada ancaman sanksinya, dan kami akan tindak sesuai aturan,” tegas Akbar
Dengan penegakan aturan ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berharap dapat memastikan pilkada yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik yang merugikan demokrasi di Kabupaten Bekasi. (Eka Jaya Saputra)
