News

Barang Non-Mewah Tetap 11 Persen, Ini Penjelasan PPN dalam PMK 131/2024

×

Barang Non-Mewah Tetap 11 Persen, Ini Penjelasan PPN dalam PMK 131/2024

Sebarkan artikel ini
FotoJet 10 8
Kenaikan PPN 12%

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), merinci mekanisme perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa kebijakan ini telah diselaraskan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dirancang agar tidak membebani masyarakat, khususnya untuk barang non-mewah.

Suryo menjelaskan bahwa tarif PPN berdasarkan UU HPP adalah 12 persen.

Namun, untuk barang non-mewah, dasar pengenaan pajaknya (DPP) disesuaikan sehingga PPN yang dibayarkan tetap setara dengan 11 persen dari harga jual.

Penghitungan PPN Berdasarkan Jenis Barang

Barang Mewah
Barang mewah dikenakan PPN penuh sebesar 12 persen dengan DPP sebesar 100 persen dari harga jual.

Contoh:
Jika harga barang Rp 1.000.000, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp 120.000.

Barang Non-Mewah
Barang non-mewah menggunakan DPP sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga PPN yang dibayar setara dengan 11 persen dari harga jual.

Contoh:
Jika harga barang Rp 1.000.000, maka DPP menjadi Rp 916.667 (11/12 dari harga jual). PPN yang dibayarkan adalah Rp 110.000 (11 persen dari DPP).

Suryo menekankan bahwa secara hitungan, PPN yang dibayarkan oleh masyarakat untuk barang non-mewah tetap sama, yakni 11 persen dari harga jual.

Penerapan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya dikenakan satu kali, yaitu saat barang mewah diimpor atau dijual pertama kali oleh pabrikan.

Contoh:
Sebuah pabrikan menjual mobil 2.000 cc dengan harga Rp 500.000.000. PPN sebesar 12 persen (Rp 60.000.000) dan PPnBM 15 persen (Rp 75.000.000) dikenakan, sehingga total harga menjadi Rp 635.000.000.

Jika diler menjual mobil ini kepada konsumen dengan keuntungan Rp 50.000.000, harga jual menjadi Rp 700.000.000, yang mencakup harga beli, keuntungan, dan PPN.

Melalui mekanisme ini, barang non-mewah tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen, sedangkan barang mewah dikenakan tarif penuh 12 persen.

PPnBM hanya dipungut sekali pada tahap impor atau penyerahan pertama oleh pabrikan, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung penerimaan negara.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *