KITAINDONESIASATU.COM — Para mahasiswa melampiaskan kekesalan aksinya tak terakomodir DPRD Lampung dengan membakar ban bekas, dan sumpah serapah lewat coretan cat ke pintu gerbang Gedung DPRD Lampung, Jumat 23 Agustus 2024, pukul 14.49 WIB.
Sebelumnya, mereka yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat membobol barikade, lempar botol, dorong-dorongan dengan pihak kepolisian yang menghalangi ribuan mahasiswa masuk Gedung DPRD Lampung.
Mereka kemudian membubarkan diri dengan rencana aksi lagi. Para mahasiswa mencium adanya kelompok penyusup yang berusaha menyimpangkan aksi dari kesepakatan tujuan aksi.
Lewat mobil komando, koordinator aksi menyatakan akan konsolidasi kembali untuk aksi lanjutan. “Kami akan evaluasi dan rumuskan kembali aksi lanjutannya,” kata Nauval Alman Widodo, salah seorang koordinator aksi.
Wakil rakyat, antara lain Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal, Ketua DPRD Mingrum Gumay, wakil Fraksi PDIP Kostiana dan Apriliati sempat menemui para mahasiswa.
Namun, para mahasiswa menuntut lebih banyak wakil rakyat untuk hadir menyampaikan tanggapan atas empat tuntutan mereka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan 70.
Aliansi Lampung Menggugat yang terdiri dari mahasiswa Unila, Polinela, UBL, Itera dan sejumlah kampus lain menuntut DPR dan Presiden Jokowi untuk menghentikan RUU Pilkada dan KPU RI untuk melaksanakan putusan MK No. 60 dan 70.
Tak hanya menuntut segera dieksekusinya putusan MK soal ambang batas suara calon kepala daerah, tapi juga hapuskan semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat.
UU yang dinilai para mahasiswa melukai rakyat, yakni UU Ciptaker dan PP turunannya, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, UU Minerba, KUHP, Tapera, RUU TNI/Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran dan RUU Wantimpres.


