KITAINDONESIASATU.COM-Anggota dewan yang terhormat kok menjadi korban penipuan jual beli tanah. Itulah yang dialami anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Gerindra, Dedi Haryadi, menjadi korban penipuan jual beli tanah. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kombes Pol Dian Setyawan Direktur Reskrimum Polda Banten mengatakan, modus pelaku penipuan terhadap korban berinisial DS, yaitu mengklaim atas bidang tanah milik PT Arya Lingga Manik.
Tanah yang diklaim tersangka lokasinya berada di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, seluas 2.551 meter persegi. “Nilai transaksinya Rp 386,5 juta,” ungkap Dian, Kamis (17/4/2025).
Dian menjelaskan, serah terima uang dilakukan sebanyak dua kali. Nilainya yaitu Rp 100 juta dan Rp 286,5 juta yang diserahkan korban melalui Sarja Kusuma Atmaja. “Setelah menyerahkan uang, korban tidak dapat menguasai lahan karena disomasi PT Arya Lingga Manik,” ungkapnya.
Merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke Mapolda Banten. Laporan dibuat dengan Nomor: LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 25 Juli 2023.
“Pelaku berjanji kepada korban akan mengganti dengan bidang tanah yang lain, namun tidak terealisasi,” ujar Dian yang alumnus Akpol 2001 ini.
Dian menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.

