Berita UtamaNews

Nurul Ghufron: Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2025, Tapi Tersandung Isu Etik

×

Nurul Ghufron: Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2025, Tapi Tersandung Isu Etik

Sebarkan artikel ini
Nurul Ghufron
Nurul Ghufron dan Tessa Mahardika (Inilah)

KITAINDONESIASATU.COM – Nurul Ghufron, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024, kembali menjadi sorotan publik setelah namanya tercantum sebagai salah satu calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi tahun 2025.

Ia terdaftar sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Jember, dan merupakan satu dari 69 kandidat yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif oleh Komisi Yudisial (KY) sesuai dengan Pengumuman Nomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025.

Namun, keberhasilan Ghufron melewati tahap awal ini tidak lepas dari kontroversi. Namanya dipertanyakan publik karena pernah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik.

Seperti diketahui, saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK, Ghufron terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian, yang menguntungkan pihak tertentu.

Ia dikenai teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

Kasus ini menjadi titik sorotan dalam perdebatan publik mengenai kelayakan moral seorang calon hakim agung.

Meski begitu, Komisi Yudisial menegaskan bahwa seleksi administrasi hanya menilai aspek formil seperti kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan teknis.

Oleh karena itu, Nurul Ghufron tetap berhak melaju ke tahap seleksi kualitas yang akan diselenggarakan pada 28 hingga 30 April 2025.

Tahap seleksi kualitas ini mencakup ujian penulisan makalah, penyelesaian studi kasus hukum, kajian kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta tes objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *