News

Amankan Sidang Hasto, Polisi Kepung PN Jakpus dengan 833 Personel

×

Amankan Sidang Hasto, Polisi Kepung PN Jakpus dengan 833 Personel

Sebarkan artikel ini
kpk
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

KITAINDONESIASATU.COM-  Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025. Sebanyak 833 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang tersebut.

“Kehadiran polisi bukan untuk menakuti, tapi memberikan rasa aman,’’ ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condor, di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Tim gabungan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran. Seluruh personel pengamanan tidak dibekali dengan senjata api maupun senjata tajam.

Tim gabungan disebar di tiga ring pengamanan, seperti di ruang sidang, halaman, serta area utara dan Selatan untuk memisahkan kedua kelompol massa.

‘’Petugas juga sudah mendapatkan pengarahan untuk besikap netral, tenang, dan tidak mudah terprovokasi,’’ ucapnya.

Pengamanan juga melibatkan negosiator Polda dan tim pengendali massa, intinya pihak Polri mengutamakan komunikasi dalam mengadapi potensi gangguan.

Diketahui, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Dalam kasus ini, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *