Meski demikian, ia menegaskan, pemberian vaksin bersifat sukarela dan harus mendapatkan persetujuan dari orang tua. Sosialisasi akan dilakukan ke sekolah-sekolah, termasuk melalui penyebaran formulir daring (google form) untuk menginventarisasi kesediaan orang tua.
“Tidak ada paksaan dalam vaksinasi ini. Kami pastikan semua proses berjalan dengan persetujuan orang tua,” katanya.
Program vaksinasi dengue menjadi langkah tambahan di tengah tingginya kasus DBD di Banjarmasin, terutama saat memasuki musim hujan yang berpotensi meningkatkan populasi nyamuk Aedes aegypti, vektor penyebab DBD.
Selain vaksinasi, Tabiun mengimbau masyarakat tetap menerapkan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara rutin melalui 3M Plus, yakni menguras, menutup, dan mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biak nyamuk, serta tambahan langkah pencegahan lain.
“Upaya pencegahan tidak hanya dengan vaksinasi, tapi harus dibarengi kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tutupnya. (Anang Fadhilah)
