LifestyleBerita Utama

Wajib Tahu, Inilah Aturan Baru Pemberian Nama Anak, Maksimal 60 Huruf dan Tidak Boleh Disingkat

×

Wajib Tahu, Inilah Aturan Baru Pemberian Nama Anak, Maksimal 60 Huruf dan Tidak Boleh Disingkat

Sebarkan artikel ini
Wajib Tahu, Inilah Aturan Baru Pemberian Nama Anak, Maksimal 60 Huruf dan Tidak Boleh Disingkat
Wajib Tahu, Inilah Aturan Baru Pemberian Nama Anak, Maksimal 60 Huruf dan Tidak Boleh Disingkat

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terkait pemberian nama anak yang baru lahir, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Dokumen kependudukan, yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota, memiliki kekuatan hukum sebagai bukti autentik dalam pelayanan administrasi.

Orang tua diharapkan memahami aturan ini agar tidak menghadapi kendala dalam pencatatan sipil. 

Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi antara lain nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta terdiri dari minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi. 

BACA JUGA : Catat, Mulai 1 Februari, Perjalanan Whoosh Setiap Hari Minggu Mulai Pukul 07.35 WIB

Ketentuan Penamaan Anak 

– Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia

– Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan

– Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.

– Aturan itu juga menjelaskan, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain, merupakan satu kesatuan dengan nama.

– Perlu diingat, pencatatan nama pada dokumen kependudukan tak boleh disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

– Nama juga wajib menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia, tanpa angka maupun tanda baca.

Selain itu, nama marga atau keluarga boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan, sementara gelar akademik, adat, dan keagamaan hanya dapat ditulis dalam KTP dan kartu keluarga, bukan pada akta pencatatan sipil. 

Jika aturan ini dilanggar, pejabat Dukcapil berhak menolak pencatatan dan pemberian dokumen kependudukan. 

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 April 2022, namun tidak berdampak pada nama yang telah tercatat sebelumnya.

Apa Sanksinya?

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan dengan nama yang tidak sesuai aturan.

Pejabat yang tetap melakukan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan meski tahu nama tersebut melanggar aturan, akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Sanksi teguran tertulis ini diberikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *