KITAINDONESIASATU.COM – Para pelamar yang berhasil melewati seleksi administrasi dalam rekrutmen CPNS 2024 akan maju ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pedoman terbaru untuk pelaksanaan SKD yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Pedoman ini diumumkan bersamaan dengan proses pendaftaran CPNS 2024 dan diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.
Tata Tertib CAT SKD CPNS 2024
– Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
– Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
BACA JUGA : Apa itu Proses Penarikan Data Final Sebelum Pelaksanaan SKD CPNS 2024? Simak di Sini
– Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
– Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan. Kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
– Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
– Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
– Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
– Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
– Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
– Buku atau catatan lainnya;
– Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
– Senjata api/tajam atau sejenisnya.
SKD berbasis CAT ini akan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024. Para peserta yang akan mengikuti ujian diharapkan memahami tata tertib yang telah ditetapkan.
Tata tertib tersebut meliputi ketentuan kehadiran, kelengkapan dokumen, dan aturan selama ujian berlangsung.
Peserta harus hadir 60 menit sebelum ujian dimulai dan wajib membawa dokumen identitas seperti KTP elektronik, kartu keluarga, atau identitas digital yang sah.





