Lifestyle

Ranu Regulo Semeru Dibuka, Wisatawan Dibatasi 300 orang sehari

×

Ranu Regulo Semeru Dibuka, Wisatawan Dibatasi 300 orang sehari

Sebarkan artikel ini
20090520 TELAGA RANU PANE 24
Salah satu dana di dekat Ranu Regulo, kaki Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur. foto: dodo hawe/ kitaindonesiasatu.com

KITAINDONESIASATU.COM – Destinasi wisata petualangan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka wisata alam Ranu Regulo, Selasa (10/9/2024).

Terkait pembukaan ini, pengunjung bisa kembali berkemah di sekitar danau kawasan lereng Gunung Semeru tersebut.

Seperti kita ketahui Ranu Regulo sendiri berada di sekitar Ranupane Satu, Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dengan ketinggian 2.100 mdpl.

Di Ranu Regulo wisatawan dapat mendengar kicauan burung, melihat taman anggrek, dan pemandangan hijau di tepi danau yang masih dikelilingi hutan yang masih asri dan indah.

Dengan dibukanya kawasan ini pihak TNBTS memberlakukan ketentuan baru dengan membatasi jumlah wisatawan yang hendak berkemah di lokasi dengan jumlah tak boleh melebih kuota yang ditetapkan sebanyak 300 orang per hari.

Jika kuota sudah tercapai, wisatawan yang datang tidak dapat mendirikan tenda di Ranu Regulo, sementara pengunjung yang berkemah diberlakukan tiket 2 hari, yang dibuka waktu pelayanan pukul 08:00 – 17:00 WIB.

Namun jika kuota penuh di Ranu Regulo, wisatawan diberikan alternatif untuk berkemah di sekitar area Danau Ranupani.

Adapun ketentuan tike bagi wisatawan dibedakan menjadi dua wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara dengan nominal yang berbeda.

Untuk wisatawan nusantara dikenakan tiket Rp19 ribu per orang per hari untuk hari kerja dan Rp24 ribu per orang per hari.

Sedangkan untuk wisatawan asing dikenakan harga sebesar Rp210 ribu per orang per hari untuk hari biasa dan hari libur sebesar Rp310 ribu per hari per orang.

Tidak ada mekanisme pengembalian (refund) dengan alasan apa pun jika tike sudah telanjur dibeli.

Pengunjung yang datang harus menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah (camping).

Kemudian pengunjung wajib mematuhi SOP kunjungan dan beraktivitas Ranu Regulo, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi.

Dilarang membawa drone, peralatan dorne hanya dapat digunakan untuk kegiatan penelitian, riset, SAR dll dengan surat izin khusus dari kantor Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Pengujung juga harus turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di kawasan TNBTS. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *