Lifestyle

Panduan dan Jadwal PPG Guru Tertentu 2024, Begini Cara Daftar, Lapor Diri, dan Persyaratannya

×

Panduan dan Jadwal PPG Guru Tertentu 2024, Begini Cara Daftar, Lapor Diri, dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Syarat dan Cara Daftar PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025, Wajib Diketahui!
Logo PPG Guru Tertentu Periode 3 tahun 2025

KITAINDONESIASATU.COM – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu tahun 2024, yang sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan, telah dimulai. 

Program ini ditujukan untuk guru yang memenuhi kriteria guna memperoleh sertifikat pendidik. 

Pelaksanaan PPG dilakukan secara mandiri dan online selama satu semester. 

Guru yang memenuhi syarat dapat memeriksa notifikasi pemanggilan melalui SIMPKB.

BACA JUGA : Panduan Pemanggilan dan Lapor Diri Piloting Tahap 3 PPG Daljab 2024

Kriteria Peserta PPG Guru Tertentu 

Berdasarkan unggahan PPG Kemendikbud, kriteria peserta PPG guru tertentu meliputi:

[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]

Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),

Belum memiliki sertifikat pendidik,

Lulus seleksi administrasi tahun 2023 atau sebelumnya,

Aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024,

Bidang studi PPG tersedia di 131 LPTK penyelenggara.

Bagi guru yang belum dipanggil informasi mengenai seleksi administrasi akan diumumkan lebih lanjut.

Jadwal

Pemanggilan peserta di SIMPKB: 17-23 September 2024,

Lapor diri dan orientasi di LPTK: 18-27 September 2024,

Pembelajaran mandiri: 23 September-4 November 2024,

Pendaftaran UKPPPG: 10 Oktober-4 November 2024,

Unggah dokumen UKPPPG: 7-11 November 2024,

Ujian tertulis berbasis komputer (UTBK): 16-19 November 2024,

Penilaian uji kinerja: 18 November-9 Desember 2024,

Pengumuman UKPPPG: 17 Desember 2024.

Perubahan jadwal akan diinformasikan kemudian.

Ketentuan Lapor Diri Peserta PPG

Ketentuan Lapor Diri Peserta PPG wajib mengunggah dokumen-dokumen berikut melalui aplikasi Lapor Diri LPTK:

– Pakta integritas,

– Biodata mahasiswa sesuai PDDikti,

– Scan ijazah S1/D4 yang dilegalisir,

– Scan transkrip nilai S1/D4,

– Scan KTP/SIM,

– Scan pasfoto berwarna 4×6,

– Scan surat keterangan sehat,

– Scan SKCK,

– Scan surat bebas narkotika/NAPZA,

– Scan NPWP (jika ada),

– Persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing.

Hal-Hal Penting Peserta PPG guru tertentu harus memastikan NIK valid melalui verval PTK.

Lapor diri dilakukan online, dan informasi LPTK tersedia di SIMPKB. Jika ada masalah terkait akun belajar.id, peserta bisa melapor ke Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) provinsi atau Pusat Bantuan PPG.

Program ini sepenuhnya dibiayai oleh APBN, jadi peserta tidak dikenakan biaya. Waspadai penipuan yang meminta uang atas nama PPG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *