Lifestyle

Cara dan Syarat Perpanjangan SKCK Secara Online dan Offline Terbaru

×

Cara dan Syarat Perpanjangan SKCK Secara Online dan Offline Terbaru

Sebarkan artikel ini
Cara dan Syarat Perpanjangan SKCK Secara Online dan Offline Terbaru
Cara dan Syarat Perpanjangan SKCK Secara Online dan Offline Terbaru

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini cara dan syarat perpanjangan SKCK secara online dan offline terbaru. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri dengan masa berlaku enam bulan. 

SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau seleksi BUMN. 

Jika masa berlakunya habis, pemilik dapat memperpanjang SKCK baik secara daring (online) maupun langsung (offline).

SKCK berfungsi sebagai bukti apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. Agar perpanjangan SKCK dapat diproses, pemohon wajib memenuhi persyaratan seperti membawa SKCK lama, fotokopi KTP atau SIM, KK, akta kelahiran, dan pas foto berlatar belakang merah. 

Biaya perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai dengan ketentuan dalam UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP.

Cara Perpanjangan SKCK Secara Offline

Untuk memperpanjang secara offline, pemohon perlu datang langsung ke kantor polisi tempat SKCK diterbitkan sebelumnya, mengisi formulir, menyerahkan dokumen, dan menunggu proses verifikasi. 

Datang ke kantor polisi (Polres/Polsek) yang menerbitkan SKCK lama.

Bawa dokumen persyaratan:

SKCK lama (asli)

Fotokopi KTP atau SIM

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Akta Kelahiran

Pas foto ukuran 4×6 (3-5 lembar, latar belakang merah)

Ambil dan isi formulir perpanjangan SKCK.

Serahkan formulir beserta dokumen ke petugas.

Bayar biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000.

Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.

Cara Perpanjangan SKCK Secara Online

Sementara itu, cara online dapat dilakukan melalui aplikasi Presisi. Pemohon hanya perlu mendaftar, mengisi data, mengunggah dokumen, melakukan pembayaran, dan mengambil SKCK fisik di kantor polisi setelah menerima bukti pengajuan.

Unduh aplikasi Presisi di Google Play Store atau App Store.

Pilih bahasa dan daftar akun jika belum memiliki.

Masuk ke menu Perpanjangan SKCK.

Isi formulir sesuai petunjuk yang tersedia.

Unggah scan dokumen persyaratan:

SKCK lama

KTP/SIM

KK

Akta Kelahiran

Pas foto berlatar belakang merah

Lakukan pembayaran secara digital.

Simpan bukti cetak sebagai tanda untuk pengambilan SKCK fisik di Polres terdekat.

Dengan kemudahan proses online dan offline ini, masyarakat bisa memilih cara paling praktis sesuai kebutuhan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *