KITAINDONESIASATU.COM – Pengendara kendaraan bermotor wajib lebih waspada. Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat merekam berbagai pelanggaran lalu lintas, mulai dari menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Masalahnya, pengendara terkadang tidak menyadari kendaraannya terekam kamera ETLE. Akibatnya, informasi pelanggaran bisa terlewat hingga pemilik kendaraan berisiko menghadapi pemblokiran sementara data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kabar baiknya, pengecekan informasi tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi Korlantas Polri. Masyarakat tidak harus langsung mendatangi kantor polisi hanya untuk memeriksa informasi awal.
Cara Cek Tilang ETLE Online Lewat HP
Pemilik kendaraan dapat mengakses situs resmi konfirmasi ETLE Korlantas Polri melalui alamat: https://konfirmasi-etle.polri.go.id



