Terlambat Konfirmasi, STNK Bisa Diblokir Sementara
Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi ETLE perlu segera menindaklanjutinya. Berdasarkan informasi Korlantas Polri, batas konfirmasi dapat mencapai delapan hari sejak pelanggaran terjadi.
Surat konfirmasi merupakan tahap awal penindakan. Pemilik kendaraan perlu memastikan siapa yang mengemudikan kendaraan ketika pelanggaran terjadi, termasuk jika kendaraan dipinjamkan atau telah dijual.
Setelah pelanggaran dikonfirmasi dan proses penindakan dilanjutkan, petugas akan memberikan informasi mengenai mekanisme penyelesaian perkara serta pembayaran denda.
Kegagalan melakukan konfirmasi dapat berujung pada pemblokiran sementara data STNK. Karena itu, jangan mengabaikan pemberitahuan resmi yang diterima.




