KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa pencairan akan dilakukan paling lambat pada 14 Juni 2025. “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ucap Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih memutakhirkan data penerima agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Syarat Penerima BSU 2025
Warga Negara Indonesia dengan bukti Nomor Induk Kependudukan.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima gaji paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Diutamakan bagi yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Cair
Kunjungi situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data diri seperti nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Klik “lanjutkan” untuk mengecek status.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan diimbau berhati-hati terhadap informasi palsu. Seluruh info resmi mengenai BSU hanya tersedia di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pengumpulan data resmi dilakukan melalui aplikasi SIPP oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.





