KITAINDONESIASATU.COM – Bintang pop dunia, Britney Spears, kini menghadapi proses hukum setelah secara resmi didakwa atas tuduhan mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan di negara bagian California, Amerika Serikat.
Informasi ini diumumkan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Ventura County pada hari Kamis.
Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, penyanyi berusia 44 tahun itu dijatuhkan satu tuduhan pelanggaran ringan atas tindakan mengemudi saat berada dalam keadaan terpengaruh oleh gabungan alkohol dan setidaknya satu jenis obat-obatan.
Tuduhan ini berkaitan dengan insiden yang terjadi pada awal bulan Maret tahun ini, tepatnya pada tanggal 4 Maret, ketika ia ditangkap oleh pihak berwajib di wilayah California Selatan.
Saat itu, polisi menerima laporan tentang kendaraan yang dikemudikan secara tidak wajar dan berkecepatan tinggi di jalan raya.
Setelah diperiksa, Britney ditemukan menunjukkan tanda-tanda gangguan fisik akibat pengaruh zat tertentu dan kemudian dilakukan serangkaian tes untuk memastikan kondisinya.
Ia ditahan sementara di penjara dan dibebaskan pada keesokan harinya.
Segera setelah kejadian itu, pihak yang mewakili Britney menyampaikan pernyataan resmi melalui media.

