Keuangan

Umur 65 Tahun Boleh Daftar, Kemenkes Buka Loker 2 Posisi Sekaligus

×

Umur 65 Tahun Boleh Daftar, Kemenkes Buka Loker 2 Posisi Sekaligus

Sebarkan artikel ini
Umur 65 Tahun Boleh Daftar, Kemenkes Buka Loker 2 Posisi Sekaligus
Umur 65 Tahun Boleh Daftar, Kemenkes Buka Loker 2 Posisi Sekaligus

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan pembukaan lowongan kerja (loker) secara besar-besaran untuk mengisi posisi Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Anggota Konsil untuk berbagai kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Anggota Majelis Disiplin Profesi. Umur 65 tahun boleh mendaftarkan diri. 

Pengumuman ini disampaikan melalui Nomor: KP.01.02/A/5091/2024 mengenai Seleksi Terbuka untuk posisi-posisi tersebut.

Lowongan kerja (loker) ini ditujukan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah berpengalaman dalam praktik keprofesian dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). 

Konsil Kesehatan Indonesia sendiri merupakan penggabungan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), yang berfungsi sebagai badan otonom dan mandiri, bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. 

BACA JUGA : BCA Buka Loker untuk Lulusan S1 dan S2 Berbagai Jurusan, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini

Tugas utama Konsil Kesehatan Indonesia meliputi peningkatan mutu praktik dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, pendaftaran untuk Seleksi Terbuka dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]

2 Posisi Loker Kemenkes

1. Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Kualifikasi:

warga negara Indonesia;

sehat jasmani dan rohani;

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

berkelakuan baik;

berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;

bagi unsur profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki STR

tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum;

tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.

2. Anggota Majelis Disiplin Profesi

Kualifikasi:

warga negara Indonesia;

sehat jasmani dan rohani;

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

berkelakuan baik;

berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;

bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki STR;

bagi ahli hukum, pernah memiliki pengalaman di bidang hukum paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;

tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum; dan

tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.

Link Daftar

Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 23-25 September 2024.melalui https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/PersyaratanKonsilMDP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *