KITAINDONESIASATU – Kabar gembira untuk kamu yang akan mengikuti seleksi PPPK 2024, berikut ini formasi, kualifikasi dan mekanisme terbaru pendaftarannya.Â
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan persyaratan dan ketentuan bagi peserta yang lulus dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun ini ditujukan bagi pelamar prioritas, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai database di BKN, non-ASN yang terdaftar di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA :Â CPNS 2024 Kemenkes, Formasi SMA SMK untuk Operator Layanan Kesehatan dan Rincian Gajinya
Aba juga menekankan bahwa pelamar tidak diperbolehkan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menyebabkan diskualifikasi dan/atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menyebutkan bahwa jenis jabatan pada pengadaan PPPK terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Tahapan Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK mencakup dua tahapan utama: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.Â
Seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai kecocokan Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selain itu, seleksi wawancara berbasis komputer akan digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Tiga Peraturan Seleksi PPPK 2024
KemenPANRB telah mengeluarkan tiga peraturan terkait kebijakan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK , KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah, dan KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
Formasi PPPK
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa dalam pengadaan PPPK 2024 ini, pemerintah menyiapkan formasi khusus bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah sebagai upaya melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yang bertujuan untuk menata tenaga non-ASN.
Pada 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547, dengan jumlah formasi terbesar untuk PPPK sebanyak 1.031.554, dan CPNS sebanyak 248.993 formasi.
Proses Seleksi Gunakan CAT
Proses seleksi PPPK 2024 akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), di mana kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Aba menegaskan bahwa pelamar wajib mengikuti seleksi, dan hanya yang berperingkat terbaik yang akan dinyatakan lulus, tanpa menggunakan nilai ambang batas.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap instansi, terutama instansi daerah, harus menyiapkan jabatan bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi tersebut.
Pelamar juga diharuskan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi jabatan, dengan minimal pengalaman 2 tahun untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, dan 3 tahun untuk jenjang ahli muda, kecuali untuk jabatan fungsional tertentu seperti Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.
Pelamar non-ASN yang berperingkat terbaik namun tidak sesuai dengan lowongan formasi dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar satu jenis ASN, baik PNS atau PPPK, dan hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.




