KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024 pada 21 Oktober hingga 4 November 2024. Simak syarat dan khusus untuk mendaftar.
Kemenag mengalokasikan 89.781 formasi, dengan rincian jabatan dan kualifikasi pendidikan yang telah di tetapkan.Â
Seleksi ini terbuka untuk dua kategori: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses seleksi meliputi beberapa tahapan mulai dari seleksi administrasi hingga pengumuman kelulusan pada akhir Desember 2024. Penetapan nomor induk PPPK di lakukan pada Januari-Februari 2025.
BACA JUGA : Proses Seleksi PPPK Kemenag Tahap I, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini
Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Para pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2024 di wajibkan memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan, serta persyaratan khusus yang berlaku pada masing-masing instansi.Â
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
Ketentuan ini merujuk pada pengumuman dengan Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2024 oleh Ketua Panitia Seleksi, Muhammad Ali Ramdhani.
Syarat Umum PPPK Kemenag
- Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
- Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun, sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang di lamar.
- Tidak pernah di jatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan pidana 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah di berhentikan secara tidak hormat dari status sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang menjadi Calon PNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang di lamar: a. Lulusan SD/SMP/SMA atau sederajat wajib memiliki ijazah asli dan daftar nilai asli, atau surat keterangan pengganti dari instansi berwenang jika tidak ada ijazah asli. b. Lulusan perguruan tinggi harus memiliki ijazah dan transkrip nilai asli, serta penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri. c. Lulusan Ma’had Aly wajib memiliki ijazah asli atau sertifikat asesmen dari Kementerian Agama.
- Memiliki kompetensi dan sertifikasi yang relevan dengan jabatan yang di lamar.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Siap di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan Kemenag.
- Tidak memiliki catatan kriminal yang di nyatakan oleh kepolisian.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
- Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
- Tidak pernah melanggar aturan seleksi sebelumnya.
- Tidak sedang menunggu pengesahan nomor induk pegawai sebagai ASN.
- Pelamar harus memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan dengan minimal pengalaman: a. 2 tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional awal. b. 2 tahun untuk dosen asisten ahli. c. 3 tahun untuk dosen lektor dengan kualifikasi S-3. d. 5 tahun untuk dosen lektor dengan kualifikasi S-2.
- Penyandang disabilitas dapat melamar dengan surat keterangan dokter dan video aktivitas harian.
- Pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dalam satu instansi per tahun anggaran.
- Harus mematuhi seluruh aturan di Kementerian Agama.
Persyaratan Khusus
- Pelamar untuk jabatan Penghulu harus beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.
- Pelamar untuk jabatan Penyuluh Agama harus beragama sesuai formasi yang di pilih.
- Untuk jabatan dosen asisten ahli, pelamar harus memiliki karya ilmiah yang terakreditasi SINTA 6 atau SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli.
- Untuk jabatan dosen lektor, pelamar harus memiliki karya ilmiah terakreditasi SINTA 6 atau SK Jabatan Akademik Dosen Lektor.





Respon (1)