Keuangan

Pengin Dapat Opsen Pajak Harus Punya Rekening di Bank Banten

×

Pengin Dapat Opsen Pajak Harus Punya Rekening di Bank Banten

Sebarkan artikel ini
Rakornis Pemprov Banten

KITAINDONESIASATU.COM-Jika ingin mendapatkan jatah opsen pajak yang dimulai tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, dalam agenda Rapat Koordinasi Teknis Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen bersama kabupaten kota se-Provinsi Banten, Selasa (19/11).

Berdasarkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kata RIna, disebutkan pada Pasal 7 ayat 5, Pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan pembukaan rekening operasional pada Bank Pembangunan Daerah Banten yakni Bank Banten.

“Hal itu tidak lain hanya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Makanya, kita imbau agar Pemkab atau Pemkot dapat segera membuka rekening di Bank Banten,” kata Rina.

Masih kata RIna, berdasarkan Pasal 191 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menegaskan bahwa Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB Pelaksanaannya paling lambat dilaksanakan tanggal 5 Januari 2025. “Sehingga waktu efektif penetapan rekening operasional tersisa 28 hari kerja,” jelasnya.

Rina mengungkapkan, saat ini baru Pemerintah Kota Serang dan Kabupaten Lebak yang sudah memiliki rekening di Bank Banten. Masih ada enam daerah lagi yang belum memiliki rekening di Bank Banten. “Sesuai dengan Rapergub, disyaratkan untuk melakukan pembukaan rekening operasional pada Bank Pembangunan Daerah Banten yakni Bank Banten,” ujarnya.

Bagian dari PKS

Terpisah, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, pembukaan rekening tersebut dilakukan agar tak mengurangi penerimaan dari opsen pajak. Karena, opsen pajak merupakan pendapatan daerah yang diserahkan secara real time. Sehingga, dikhawatirkan jika berbeda bank akan ada sejumlah persoalan teknis yang membuatnya terganggu.

“Pembukaan rekening operasional ini juga merupakan bagian dari penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Banten dan Pemkab/Paemkot sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan opsen di tahun 2025. Selain itu, juga diperkuat dengan Rapergub Banten yang saat ini masih dievaluasi oleh Kemendagri RI,” kata Deni.

Penandatangan PKS diharapkan bisa dilakukan pada akhir bulan ini. Sehingga, pada awal tahun 2025 tinggal eksekusinya. “Kita menargetkan  minggu ini, karena waktunya mepet dengan pelaksanaan Pilkada 27 November 2024. Mudah-mudahan bisa segera terlaksana (penandatanganan PKS). Saat ini, kita sedang finalisasi draft PKS sembari menunggu hasil evaluasi Rancangan Pergub Banten terkait opsen pajak dari Kemendagri,” jelasnya.

“Karena Bank Banten disepakati untuk menjadi bank penampung, jadi harus sesuai antara bank penampung dengan rekening yang akan disalurkan. Selain itu, juga agar tidak ada pengurangan daripada penerimaan opsen pajak itu sendiri,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *