KITAINDONESIASATU – Inilah informasi mengenai passing grade SKD CPNS 2024 dan nilai ambang batas untuk lolos seleksi.
Setelah menyelesaikan seleksi administrasi, peserta CPNS 2024 akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), yang dirancang untuk mengukur kemampuan serta karakteristik peserta, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan perilaku mereka.
Menurut jadwal, SKD akan dilaksanakan pada tanggal 18-28 September.Â
Dalam ujian ini, terdapat tiga jenis tes yang akan diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA :Â Peserta CPNS 2024 Bisa Gunakan Nilai SKD 2023, Simak Ketentuannya
Untuk dapat lolos dari tahap ini, peserta harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB.
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
Passing Grade SKD
1. Formasi umum dan putra/putri Kalimantan
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi khusus lulusan cumlaude
Nilai kumulatif minimal: 311
TIU minimal: 85
3. Formasi khusus diaspora
Nilai kumulatif minimal: 311
TIU minimal: 85
4. Formasi khusus penyandang disabilitas
Nilai kumulatif minimal: 286
TIU minimal: 60
5. Formasi khusus putra/putri Papua
Nilai kumulatif minimal: 286
TIU minimal: 60
6. Formasi khusus putra/putri daerah tertinggal
Nilai kumulatif minimal: 286
TIU minimal: 60
Nilai Kumulatif SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif maksimal SKD 2024 adalah 550, dengan distribusi nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.




