KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengeluarkan aturan baru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja dan mendapatkan upah berdasarkan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Program ini bertujuan untuk membantu penataan pegawai non-ASN atau honorer.
Jabatan yang akan diisi melalui program ini meliputi:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kriteria sebagai berikut:
Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus.
Telah menyelesaikan seluruh tahap seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapat formasi.
Informasi lebih lanjut terkait aturan ini dapat diakses dengan mengunduh dokumen Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dalam format PDF.




