KITAINDONESIASATU.COM – Hingga akhir 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 22,91 juta, meningkat 23,77 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Nilai transaksi aset kripto juga mengalami lonjakan signifikan, mencapai Rp650,61 triliun.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendorong OJK untuk memperkuat literasi keuangan terkait aset kripto.
“Edukasi ini penting supaya masyarakat tidak hanya mengikuti tren FOMO (Fear of Missing Out). Dimana, hanya ikut-ikutan saja, tanpa mengerti risiko dibaliknya. Apalagi kripto punya karakteristik volatilitas yang cukup tinggi, dimana harga dapat berubah secara drastis dalam waktu singkat. Belum lagi, modus penipuan yang melibatkan kripto, seperti aset kripto ilegal, pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga judi online, ” ungkap Puteri, dikutip dari Parlementaria pada Sabtu (15/2/2025).
Puteri menyoroti bahwa sekitar 65 persen investor kripto berasal dari kalangan muda berusia 18-35 tahun, yang umumnya sudah akrab dengan teknologi digital.
Oleh karena itu, ia meminta OJK untuk menyiapkan strategi komunikasi yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman.
“OJK harus memastikan bahwa generasi muda mendapatkan informasi investasi dari sumber yang kredibel agar tidak terjebak dalam promosi menyesatkan yang sering disebarkan oleh oknum influencer keuangan,” ujar Puteri.
Puteri juga menekankan pentingnya perluasan program edukasi dan literasi keuangan yang dijalankan OJK.
Saat ini, Program Literasi Keuangan Digital OJK baru menjangkau 10 kota dengan jumlah peserta sebanyak 5.177 orang.
Ia meminta agar jangkauan program ini diperluas agar lebih banyak masyarakat memahami risiko investasi aset kripto.
Selain itu, Puteri mengingatkan bahwa pengawasan terhadap aset kripto harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.
Mengingat aset kripto sangat erat kaitannya dengan teknologi blockchain, diperlukan tenaga ahli dengan sertifikasi khusus, seperti Certified Information System Auditor (CISA) dan Certified Ethical Hacker (CEH), untuk memastikan keamanan dan transparansi industri aset digital di Indonesia.- ***




