KITAINDONESIASATU.COM – Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi 2026 resmi diumumkan oleh masing-masing gubernur.
Penetapan UMP Sulawesi 2026 ini mengacu pada aturan pengupahan terbaru yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta indeks tertentu sebagai dasar perhitungan.
Hasilnya, seluruh provinsi di Sulawesi mengalami kenaikan UMP dengan persentase yang bervariasi.
Kenaikan UMP 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menjadi standar perlindungan upah minimum di tiap daerah.
Berikut perbandingan lengkap UMP 2026 di enam provinsi Sulawesi beserta persentase kenaikannya.
Daftar UMP Sulawesi 2026 di Masing-masing Provinsi
- Sulawesi Utara (Sulut)
UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini naik sekitar 6,01 persen dibanding UMP 2025 yang berada di kisaran Rp3,7 juta. - Sulawesi Selatan
Provinsi ini menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.921.088, mengalami kenaikan 7,21 persen dari tahun sebelumnya. - Gorontalo
UMP Gorontalo tahun 2026 mencapai Rp3.405.144 atau naik sekitar 5,70 persen dibanding UMP 2025. - Sulawesi Barat
UMP 2026 di Sulawesi Barat berada di angka Rp3.315.935, naik 6,80 persen dari tahun lalu. - Sulawesi Tenggara
Provinsi ini menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.306.496 dengan kenaikan 7,58 persen. - Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi di Sulawesi. UMP 2026 ditetapkan Rp3.179.565 atau naik 9,08 persen.
Dari data tersebut, Sulawesi Utara masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sementara Sulawesi Tengah mencatat persentase kenaikan paling besar.
Penyesuaian UMP Sulawesi 2026 ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan hidup pekerja dengan kondisi ekonomi daerah.(*)




