KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah terus melakukan pembenahan di bidang energi dan Migas (Minyak dan Gas). Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), investor bakal dimanjakan memilih aturan yang fleksibel menguntungkan perseroan.
Kementerian ESDM mengeluarkan beleid baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024.
“Aturan yang membuat investor Migas bisa menyesuaikan dengan performa perseroannya dan lebih fleksibel,” kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto, dikutip Senin (7/10/2024).
Dia katakan, salah satunya yakni dengan memberikan penawaran skema baru kontrak bagi hasil kotor (Gross Split) yang lebih sederhana dan feasible.
Inisiatif ini, ia harapkan mampu memberi kemudahan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Menurut dia, inti perbaikan skema bagi hasil Gross Split adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95% bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.
Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong Gross Split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor.
“Silakan kontraktor yang mau pindah ke Cost Recovery dari sebelumnya Gross Split maupun sebaliknya,” ungkap Ariana.
Implementasi kebijakan tersebut berlaku bagi kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split terbit.
Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit, dapat beralih ke kontrak Gross Split baru dengan beberapa catatan.




