Inovasi

Membuat SKCK Kini Bisa Online, Catat Cara dan Prosedurnya di Sini!

×

Membuat SKCK Kini Bisa Online, Catat Cara dan Prosedurnya di Sini!

Sebarkan artikel ini
skck online
Aplikasi pembuatan SKCK online (tangkaplayar)

KITAINDONESIASATU.COM – Ada kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025.

Kini, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store, dirancang untuk mempermudah pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam, dan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, pendaftaran CPNS, dan lainnya.

Dengan adanya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, lalu datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang sesuai prosedur yang berlaku.

Biaya administrasi untuk pembuatan maupun perpanjangan SKCK tetap sebesar Rp30 ribu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *