KITAINDONESIASATU.COM – Korps Lalu Lintas atau KorlantasPolri sedang merancang pembaruan sistem identitas pengemudi dengan mengembangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) versi digital yang lebih canggih.
Inovasi utamanya adalah penyematan fitur barcode dinamis dan sistem pengamanan data berupa enkripsi langsung di perangkat ponsel cerdas pengguna.
Langkah ini diambil untuk memperkuat akurasi pemeriksaan di lapangan sekaligus menutup celah praktik pemalsuan dokumen yang selama ini terjadi.
Nantinya, seluruh sistem ini akan berjalan terpadu di dalam aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Prinsip keabsahan dokumen pun akan berubah total; tidak lagi bergantung pada wujud fisik kartu, melainkan sepenuhnya merujuk pada data asli yang tersimpan di server pusat kepolisian.
Cara penggunaannya sangat praktis. Saat diperiksa petugas di jalan raya, pengemudi cukup membuka aplikasi dan menampilkan kode batang atau barcode yang tersedia di layar.
Petugas kemudian akan memindai kode tersebut menggunakan alat pemindai khusus.
Dalam sekejap, data lengkap akan muncul secara langsung dan real-time, mulai dari identitas pemilik, nomor induk SIM, kategori jenis kendaraan yang boleh dikemudikan, hingga masa berlaku izin mengemudi.


