Inovasi

Membuat SKCK Kini Bisa Online, Catat Cara dan Prosedurnya di Sini!

×

Membuat SKCK Kini Bisa Online, Catat Cara dan Prosedurnya di Sini!

Sebarkan artikel ini
skck online
Aplikasi pembuatan SKCK online (tangkaplayar)

1.Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.

2.Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.

3.Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.

4.Isi data lengkap sesuai keperluan.

5.Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.

6.Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.

7.Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

    Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

    – Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *