Iptek

TikTok Nonaktifkan 4,1 Juta Akun Anak di Indonesia, Ini Alasan dan Aturan Baru PP TUNAS

×

TikTok Nonaktifkan 4,1 Juta Akun Anak di Indonesia, Ini Alasan dan Aturan Baru PP TUNAS

Sebarkan artikel ini
5 Kesalahan Affiliate TikTok Pemula yang Sering Membuat Konten Sepi
TikTok Nonaktifkan 4,1 Juta (TikTOk)

KITAINDONESIASATU.COMPemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Salah satu dampaknya adalah penonaktifan jutaan akun media sosial yang terindikasi dimiliki pengguna di bawah batas usia yang ditetapkan.

Hingga Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun media sosial anak telah dinonaktifkan. TikTok menjadi platform yang paling banyak menutup akun dengan total sekitar 4,1 juta akun, disusul YouTube yang telah menonaktifkan sekitar 600 ribu akun.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Aturan Baru Akses Media Sosial untuk Anak

Pemerintah juga menerapkan sistem pengelompokan usia berdasarkan tingkat risiko penggunaan platform digital. Berikut ketentuannya:

  • Usia di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang aman, seperti layanan edukasi dan aplikasi khusus anak.
  • Usia 13–15 tahun dapat menggunakan platform dengan kategori risiko rendah hingga sedang.
  • Usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua.
  • Usia 18 tahun ke atas dapat mengakses seluruh kategori platform secara mandiri.
  • Platform digital diwajibkan melakukan penilaian mandiri terhadap tingkat risiko layanannya dan melaporkan hasilnya kepada pemerintah.
  • Evaluasi pemerintah akan menentukan profil risiko setiap platform sebelum diumumkan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *