KITAINDONESIASATU.COM – Kasus penguntitan terhadap personel BTS, Jungkook, kembali menjadi perhatian publik.
Seorang wanita asal Brasil dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan setelah terbukti berulang kali mendatangi rumah sang idola di Distrik Yongsan, Seoul, Korea Selatan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul karena terdakwa dinilai melanggar undang-undang anti-penguntitan serta melakukan pelanggaran masuk tanpa izin.
Berdasarkan fakta persidangan, wanita tersebut mendatangi rumah Jungkook sebanyak 22 kali dalam kurun waktu 7 hingga 28 Desember tahun lalu.
Ia beberapa kali membunyikan bel rumah, menunggu di sekitar lokasi, hingga meninggalkan sejumlah barang di kediaman penyanyi tersebut.
Bahkan, dalam salah satu kesempatan, ia berhasil memasuki area properti melalui gerbang samping yang sedang terbuka.
Kronologi Kasus Penguntitan Jungkook BTS
Pengadilan mengungkapkan beberapa tindakan yang dilakukan terdakwa selama menjalankan aksinya, di antaranya:
- Mendatangi rumah Jungkook sebanyak 22 kali.
- Membunyikan bel rumah dan menunggu di sekitar lokasi.
- Meninggalkan barang di kediaman Jungkook.
- Memasuki area properti tanpa izin melalui gerbang samping.
- Kembali mendatangi rumah meski telah dikenai larangan mendekat.
Hakim mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menjatuhkan hukuman, termasuk tidak adanya tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Namun, pengadilan menilai terdakwa tetap melanggar hukum karena mengabaikan peringatan dan perintah perlindungan yang telah dikeluarkan aparat.


