Gugatan praperadilan Wahyudi terigister dengan Nomor: 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Padahal, tuduhan polisi tidak benar dan tidak berdasar. Sertifikat masih dipegang klien saya dan posisinya tidak pernah berubah sejak terkadi PPJB antara Budi Said dan Gustiansyah D. Kameron,” ucapnya.
Dia katakan, kliennya bukan saja ditersangkakan, tapi polisi juga menahan Wahyudi berdasarkan laporan dari kuasa hukum Gustiansyah D. Kameron, pada 22 Mei 2023. Yang terigister dengan nomor LP/B/114/V/2023/SPKT/Bereskrim.
Dalam perkara di mana Gustiansyah telah menjual tanahnya kepada Budi Said, pada 29 Maret 2005, dengan luas 16.766 meter persegi di Kelurahan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur., yang tercantum dalam sertifikat SHGB Nomor 991.
Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto memang sempat ditahan, pada 5 November 2024 lalu, dan sertifikat SHGB Nomor 991 juga disita polisi.
Kemudian, penahanan Wahyudi ditangguhkan pada 29 November, karena alasan tersangka mengidap penyakit jantung dan fistula.
Budi Said Digugat Dua Kali
Perkara ini bermula saat Gustiansyah D Kamerondari membeli sebidang tanah milik PT Jawa Nusa Wahana seluas 16.766 meter
persegi di Kelurahan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991, pada 23 Desember 1997.
