KITAINDONESIASATU.COM – Pemilik Blueray Cargo, John Field, dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepanjang 2025–2026.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan John bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri terbukti secara bersama-sama memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan nilai mencapai Rp91,77 miliar.
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menjelaskan uang suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat sehingga lolos dari tahapan pengawasan kepabeanan di Ditjen Bea Cukai.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada John Field. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, John juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan. Adapun Dedy dan Andri dikenai denda masing-masing Rp200 juta dengan subsider 80 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Kementerian Keuangan.
Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif para terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, John Field dituntut tiga tahun penjara, sedangkan Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara. (*)




