Hukum

Tangerang Gempar: Korban Alami 9 Luka Tusuk, Pelaku Ngaku Sakit Hati

×

Tangerang Gempar: Korban Alami 9 Luka Tusuk, Pelaku Ngaku Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
penusukan
Ilustrasi penusukan (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi brutal siang bolong mengguncang warga Cipondoh, Tangerang. Seorang ibu berinisial AS nyaris meregang nyawa setelah diserang secara membabi buta dan mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya. Pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi tak lama setelah kejadian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari memastikan pelaku sudah diamankan beserta barang bukti sehingga situasi cepat terkendali dan tidak meluas menjadi keresahan warga.

Dari hasil penyelidikan awal, penyerangan sadis itu diduga dipicu masalah pribadi. Pelaku berinisial EJ (35) mengaku menyimpan sakit hati karena merasa korban kerap mengejek dan merendahkan keluarganya hingga ia nekat melakukan penusukan brutal.

Baca Juga  Kompolnas Sisir TKP Kos Diplomat Kemenlu, Ada Temuan Mencurigakan di Kamar?

“Apapun alasannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Setiap persoalan harus diselesaikan secara bijak dan melalui jalur hukum,” tegas Kapolres.

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi Jumat (6/2) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan KH Agus Salim, Gang Sawo 3. Saat itu korban tengah mengantar anaknya ke sekolah. Tanpa peringatan, pelaku tiba-tiba menyerang menggunakan pisau.

Korban menderita luka tusuk di perut dan punggung, serta luka sabetan di wajah dan kepala. Hasil pemeriksaan medis mencatat total sembilan luka tusuk sehingga korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga  Ancam Pakai Pistol, Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang di Tol Kunciran!

Polisi yang menerima laporan melalui layanan darurat 110 langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain sebilah pisau, pakaian korban berlumuran darah, motor listrik, jas hujan, serta hasil visum.

Kini EJ ditahan di Polsek Cipondoh dan dijerat pasal penganiayaan berat sesuai Pasal 469 KUHP dengan ancaman hukuman pidana.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor bila terjadi gangguan keamanan agar dapat ditangani cepat dan profesional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *