KITAINDONESIASATU.COM – Pakar hukum konstitusi Prof. Andi Asrun menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons keputusan Mahkan Konstitusi (MK) mengenai perubahan bagi partai politik mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Respons KPU yang disarankan oleh Andi Asrun tersebut adalah mengajukan Permohonan Fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) soal keputusan MK mengenai persyaratan parpol mengusung calon kepala daerah 2024.
Pentingnya KPU mengajukan permohonan fatwa kepada MA tersebut, menurut Andi Asrun, karena Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu mencampur-adukkan antaranorma peraturan perundang-undangan untuk persyaratan pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan dengan jalur partai politik.
Ia menilai, pengajuan calon kepala daerah dari jalur partai politik telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.
Dijelaskan, bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” kata Andi Asrun sebagaimana dikutip dari RRI, Rabu 21 Agustus 2024.
Kekeliruan hukum
Dalam penjelasannya, Andi Asrun juga menilai, perubahan syarat dukungan bagi partai politik untuk mengusung Calon Kepala Daerah di Pilkada dengan mempersamakan persyaratan bagi Cakada dari jalur perseorangan adalah sebuah kekeliruan hukum.
Ia menyimpulkan hal itu, karena status subjek hukumnya berbeda antara parpol atau gabungan parpol sebagai badan hukum dengan calon perseorangan dari jalur independen sebagai pribadi hukum perseorangan.


