“Perbedaan lainnya, terletak pada proses verifikasi yang harus ditempuh melalui verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang harus dilanjutkan dengan verifikasi di KPU RI,” kata Andi Asrun.
Karena hal itu, Andi Asrun menilai Putusan MK tersebut telah menimbulkan kekacauan hukum.
“Saya menyarankan agar KPU RI mengajukan Permohonan Fatwa berkaitan dengan pelaksanaan Norma Hukum Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016,” kata dia. ***


