KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pemukulan dengan tongkat bisbol terhadao seorang siswa SMA , Poedjangga Sastraradjasa Detin (17) oleh Ac (22) di Jalan PDAM Griya Tiga Putri, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I , Palembang memasuki babak baru.
Sebelumnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan akibat dipukul dengan tongkat bisbol oleh pelaku dan korban mengadukan kasus tersebut ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang.
Sabtu (5/4) penyidik melakukan pemeriksaan dua orang saksi yang merupakan teman-teman korban yaitu Muhammad Zaki Adikusuma dan saksi kunci bernama Oval.
Kedua saksi memperkuat keterangan korban sebelumnya saat membuat laporan polisi dimana korban dipukul pelaku dengan menggunakan tongkat bisbol dan hingga pelaku tidak di ketahui kabarnya.
Hadir orangtua para saksi, orang tua korban , Dedi Irwanto dan saksi korban lainnya serta kuasa hukum korban dari kantor pengacara D.I.L.O (Duo Iskandar Law Office) , M Iskandar SH.
“Saksi saat ini yang dimintai keterangan dua orang dan saksi di lapangan ada kurang lebih empat orang , jadi total lima sama korban dimana saat kejadian korban ada di lokasi lalu pelaku datang dari rumahnya membawa tongkat bersama orangtuanya,” ujarnya.
Ditambahkan, ada tiang listrik di pukulnya dan disaat itulah korban merasa ketakutan dan begitu dihampiri korban bilang “ Ngapo kak bawa tongkat bisbol tu, karena posisi pelaku ditengah , lalu dijawab pelaku, “ Ngapo dak seneng” lalu pelaku memukul korban dengan tongkat bisbolnya dan mengenai pelipis mata bagian kanan korban sehingga keluar darah”kata kuasa hukum korban dari kantor pengacara D.I.L.O (Duo Iskandar Law Office) , M Iskandar SH.
Akibatnya korban harus mengalami lima sampai enam jahitan saat dibawa kerumah sakit.
“ Efek pemukulan ini luar biasa bagi korban, korban mengalami gangguan syaraf yang mana saat ditanya responya agak kurang dan saat berjalan agak tertatih-tatih dan juga pandangannya semakin hari semakin kabur , jadi kami ingin merujuk korban untuk rawat inap,” kata Iskandar.
Sebelumnya korban menurutnya sempat rawat jalan namun waktu itu pas malam hari Idul Fitri maka korban di rawat jalan.
Dalam laporan polisi pelaku dituding melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan tongkat bisbol juga juga memasukkan pasal 76 C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

