KITAINDONESIASATU.COM – Sidang lanjutan yang menyeret terdakw Harvey Moeis, berhasil mengungkap pengakuan Ahmad Syahmadi selaku mantan General Manager (GM) Produksi PT Timah Tbk Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ahmad Syahmadi, bahwa ada kongkalikong antara PT Timah dan smelter swasta soal kuota ekspor bijih timah.
Dalam persidangan itu, jaksa menghadirkan Ahmad Syahmadi sebagai sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.
Syahmadi mengungkap hasil negosiasi antara PT Timah dan smelter swasta soal kuota ekspor bijih timah.
Syahmadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024), mengatakan kesepakatan soal kuota ekspor itu dihasilkan dalam pertemuan tahun 2018 di salah satu hotel di Jakarta.
Pertemuan itu dihadiri oleh pihak smelter swasta dan pihak PT Timah Tbk. Syahmadi mengatakan ada sekitar 25 perwakilan smelter swasta, termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, dalam forum pertemuan tersebut.
Syahmadi mengatakan pertemuan itu juga dihadiri mantan pejabat di Kepulauan Bangka Belitung. Syahmadi mengatakan PT Timah meminta bagian 50% dari kuota ekspor bijih timah karena smelter swasta telah mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penambangan dilakukan di wilayah IUP PT Timah. Kerja sama itu, katanya, dilakukan untuk meningkatkan produksi PT Timah Tbk.


