Cuaib menerangkan kedatangan ST, ke rumah korban untuk melakukan transaksi jual beli rumah korban yang berlokasi di Perumahan BCP 1, senilai Rp500 juta.
“Pelaku bilangnya mau membeli rumah korban seharga Rp500 juta, dan korban menyetujuinya. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkan pelaku ke bank untuk mengambil uang,” terangnya.
Cuaib mengungkapkan tanpa rasa curiga, Marsah mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6437 AE ke Bank di sekitar Perumahan BCP 1.
“Pelaku kemudian bersama korban pergi ke Bank. Tapi sesampainya di TKP, pelaku meminta korban untuk turun dari motor dengan alasan pelaku mau mampir ke rumah temanya,” ungkapnya.
