KITAINDONESIASATU.COM– Upaya Roy Suryo untuk menggugurkan status tersangkanya kembali kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Selain menolak gugatan, majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil. Hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan sehingga seluruh dalil yang diajukan dinyatakan ditolak.
Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan gugatan atas penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, melalui permohonan praperadilan keduanya, Roy Suryo meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak sah. Ia juga memohon agar sejumlah surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, hingga dokumen hukum lain yang menjadi dasar penyidikan dibatalkan.
Tak hanya itu, Roy Suryo turut meminta pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya serta meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan putusan ini, gugatan praperadilan kedua Roy Suryo resmi ditolak seluruhnya. Proses hukum terhadap tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pun tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)



