Hukum

Polda Jabar Kebut Proses Hukum! Berkas Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Kini Rampung

×

Polda Jabar Kebut Proses Hukum! Berkas Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Kini Rampung

Sebarkan artikel ini
taufik hidayat
Polda Jabar memastikan pemberkasan perkara tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penyekapan wanita kini sudah rampung.

KITAINDONESIASATU.COM – Polda Jawa Barat mempercepat penanganan kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung. Penyidik memastikan pemberkasan perkara tersangka Taufik Hidayat telah rampung secara administrasi dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan setelah proses pendalaman terhadap sejumlah saksi selesai dilakukan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman serta pencocokan keterangan sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Menurut Hendra, penyidik sebelumnya telah menggelar rekonstruksi kasus pada 2 Juli 2026 di Mapolda Jawa Barat dengan menghadirkan langsung tersangka Taufik Hidayat. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 21 adegan yang berlangsung di tiga lokasi penting yang menjadi tempat kejadian perkara.

Hasil rekonstruksi disebut memperlihatkan rangkaian dugaan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga mengakibatkan luka serius. Seluruh adegan tersebut menjadi bagian dari penguatan alat bukti untuk memenuhi unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Selain rekonstruksi, penyidik juga terus memperkuat berkas perkara melalui pemeriksaan saksi ahli dan para saksi lainnya. Hingga kini, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat telah meminta keterangan sekitar 31 saksi, dengan dua saksi tambahan yang masih menjalani pendalaman.

Polda Jawa Barat menegaskan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan akan dilakukan secepat mungkin setelah seluruh proses pemeriksaan tambahan selesai. Penyidik optimistis perkara tersebut segera memasuki tahap berikutnya dalam proses hukum.

Sementara itu, Taufik Hidayat masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Barat dengan pengamanan ketat. Kepolisian memastikan tersangka tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama berada dalam tahanan dan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *