Berita UtamaHukum

Nasib Roy Suryo Ditentukan Hari Ini! PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Kedua

×

Nasib Roy Suryo Ditentukan Hari Ini! PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Kedua

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Protes
PN Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan kedua Roy Suryo pada Senin siang.

KITAINDONESIASATU.COM – Babak baru perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki momen krusial. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan kedua yang diajukan tersangka Roy Suryo pada Senin siang.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan pembacaan putusan akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut menjadi penentu atas permohonan Roy Suryo yang menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.

Perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Putusan yang akan dibacakan dinilai menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang tengah dihadapi Roy Suryo.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Ia memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinyatakan tidak sah karena dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain menggugat status tersangka, Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan pasal tersebut. Ia turut mempersoalkan keabsahan sejumlah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya, dengan alasan proses penyidikan dinilai tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, Roy Suryo meminta hakim membatalkan seluruh dokumen hukum yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka, termasuk surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 7 November 2025. Dalam petitumnya, ia juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula serta meminta pihak terkait mematuhi putusan pengadilan apabila permohonannya dikabulkan.

Putusan yang akan dibacakan PN Jakarta Selatan pada Senin (20/7) siang diperkirakan menjadi sorotan publik karena akan menentukan apakah gugatan praperadilan Roy Suryo diterima atau ditolak, sekaligus memengaruhi kelanjutan proses hukum dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *