KITAINDONESIASATU.COM – Ramalan pengacara Maqdir Ismail terbukti benar, hakim tunggal Afrizal Hady menggugurkan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korups).
“Praperadilan pemohon Hasto Kristiyanto otomatis gugur, karena KPK telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata hakim Afrizal di persidangan Pengadilan Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).
Dia katakan, setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan maka status Sekjen PDIP itu berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
“Wewenangnya kini tidak lagi di penyidik KPK, melainkan kepada hakim. Sehingga tidak lagi bisa diajukan praperadilan,” ujar Afrizal.
Hasto sebelumnya mengajukan dua gugatan praperadilan, yakni dalam kasus dugaan suap; dan kedua, perkara merintangi penyidikan.
Praperadilan yang dinyatakan gugur oleh hakim Afrizal, adalah terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait perkara dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanggapi soal praperadilan kasus merintangi penyidikan bahwa nasibnya bakal sama dengan praperadilan perkara suap.
“Kemungkinan besar putusannya akan bernasib sama, hakim akan menggugurkan praperadilan kasus merintangi penyidikan yang mendera Hasto,” ucap pengacara Maqdir dalam konferensi pers usai persidangan.
Advokat senior ini menilai, kasus Hasto lebih bermotif politik ketimbang murni kasus hukum.

