Hukum

Praperadilan Digugurkan Hakim, Kasus Hasto Lebih Bermuatan Politis Ketimbang Hukum

×

Praperadilan Digugurkan Hakim, Kasus Hasto Lebih Bermuatan Politis Ketimbang Hukum

Sebarkan artikel ini
kasus hasto
Pengacara Maqdir Ismail melalukan konferensi pers usai hakim menggugurkan praperadilan Hasto Kristiyanto, pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Aris Mohpian Pumuka)

Ia sudah membaca dan mempelajari dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nantinya.

“Dari isi dakwaan, jelas tidak ada bukti

yang kuat yang membuat Hasto menjadi tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, motif politik terlihat sejak mantan Presiden Joko Widodo dipecat dari PDIP. Serangan terhadap Hasto bertubi-tubi.

“Bahkan ada yang meminta Hasto mundur dari Sekjen PDIP,” kata Maqdir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasto pernah melakukan praperadilan pertama terhadap KPK yang ditolak hakim tunggal Djuyamto, pada Kamis (13/2) di PN Jakarta Selatan.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait PAW (pergantian antar-waktu) Harun Masiku, pada 2019 lalu.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. 

Hasto dijerat dengan dua perkara oleh KPK, yakni kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *