Hukum

Polres Jakbar Dalami Kasus Narkoba Jaringan Malaysia dengan BB 90 Kg Sabu

×

Polres Jakbar Dalami Kasus Narkoba Jaringan Malaysia dengan BB 90 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Aris)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Aris)

Saat itu, polisi menemukan 48 kilogram sabu yang disembunyikan di kompartemen mobil, mulai dari bagasi hingga dashboard.

Dari penangkapan AS, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di Riau. Sama seperti AS, mereka menyembunyikan sabu di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.

“Disembunyikan di dalam kompartemen mobil, baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil,” ujarnya.

Karyoto menjelasakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Joni salah satu pelaku, sabu yang diperoleh didapat dari wilayah Malaysia. 

Kemudian, lanjutnya, barang haram itu akan dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu kemudian dikirimkan ke Jakarta.

Karyoto menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka Joni, sabu tersebut dipasok dari Malaysia dan dibawa ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan sebelum dikirim ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *