“Ini kalau tidak beredar, akan menyelamatkan 1.748.568 jiwa. Bila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Karyoto mengungkapkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Para bandar juga akan dimiskinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang.
Pihaknya berjanji untuk mencegah peredaran barang haram itu. Dan kepada rekan rekan stakeholder punya tugas pokok untuk tidak hanya membongkar jaringannya saja, juga usut dengan pasal pidana TPPU.
“Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” sambungnya.
Irjen Karyoto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan AS di Jakarta Selatan pada Juli lalu.


