KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari. Proses itu dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IGM dan AN. Keduanya diduga terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin dan kini perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Dr. Didik Erfianto mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya proses penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Didik, Jumat (7/8/2026).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima penyidik. Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.




